Jakarta | Pembatasan pasokan gas industri dari PGN yang mulai berlaku pada 14 September 2026 kembali menempatkan sektor manufaktur dalam tekanan. Berdasarkan kondisi tersebut, pasokan yang diterima perusahaan hanya sekitar 78% dari kontrak minimum yang tercantum dalam perjanjian jual beli gas. Penurunan ini bukan sekadar persoalan teknis distribusi, melainkan gangguan langsung terhadap kepastian operasional perusahaan yang selama ini menyusun rencana produksi berdasarkan volume dan jadwal pasokan yang telah disepakati.
Bagi perusahaan manufaktur pengguna gas bumi, ketersediaan energi yang tidak penuh dapat menghambat pemenuhan kebutuhan produksi. Sejumlah proses industri memerlukan gas secara kontinu untuk menjaga suhu, tekanan, kualitas, dan efisiensi operasi. Ketika pasokan berkurang, perusahaan harus menyesuaikan kapasitas produksi, mengatur ulang jadwal kerja, atau mencari sumber energi pengganti yang belum tentu tersedia dengan biaya dan spesifikasi yang setara. Keadaan ini berpotensi meningkatkan beban biaya sekaligus mengurangi kepastian pengiriman barang kepada pelanggan.
Tekanan tersebut juga mempersempit ruang industri untuk melakukan ekspansi dan meningkatkan daya saing. Rencana penambahan fasilitas, investasi mesin, serta pengembangan produk dapat ditunda karena perusahaan perlu memprioritaskan keberlangsungan operasi yang sudah berjalan. Dalam persaingan pasar, biaya energi yang meningkat dan produksi yang tidak stabil dapat memengaruhi harga jual, kualitas, serta kemampuan perusahaan memenuhi permintaan domestik maupun ekspor.
Dampaknya tidak berhenti pada kinerja perusahaan. Jika pembatasan berlangsung, pelaku usaha dapat mengurangi jam operasi, menahan perekrutan, atau merumahkan sebagian karyawan untuk menekan pengeluaran. Padahal, gas merupakan kebutuhan vital bagi berbagai sektor pengguna gas bumi, termasuk industri keramik yang mengandalkan energi tersebut dalam proses pembakaran dan pembentukan produk. Kepastian pasokan menjadi dasar penting agar industri dapat mempertahankan produksi, memperluas lapangan pekerjaan, dan berkontribusi secara berkelanjutan terhadap perekonomian.
Saleh Husin, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang perindustrian sekaligus Menteri Perindustrian periode 2014–2026, menilai persoalan pasokan gas untuk program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) merupakan masalah klasik yang belum juga terselesaikan. Menurut dia, kebijakan harga gas murah bagi industri tidak akan memberikan manfaat optimal apabila kepastian volume pasokannya tidak berjalan seiring. Industri membutuhkan jaminan pasokan yang stabil agar dapat menyusun rencana produksi, menjaga efisiensi biaya, dan memenuhi kebutuhan pasar secara berkelanjutan.
Saleh mengingatkan, Kementerian Perindustrian pada 2015 pernah meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kepastian mengenai pasokan serta harga gas untuk industri. Permintaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketersediaan gas bukan isu baru. Setelah bertahun-tahun, masalah serupa kembali muncul dan memperlihatkan bahwa pelaksanaan program HGBT masih menghadapi kesenjangan kebijakan dan realisasi di lapangan. Industri disebut hanya memperoleh sekitar 40–45 persen dari kebutuhan gas industri dengan harga yang sesuai skema HGBT.
Keterbatasan pasokan tersebut berpotensi meningkatkan biaya operasional perusahaan karena sebagian kebutuhan harus dipenuhi melalui sumber gas dengan harga lebih tinggi. Kondisi ini dapat mengurangi kemampuan industri untuk bersaing, baik di pasar domestik maupun internasional, terutama ketika pelaku usaha di negara lain memperoleh energi yang lebih terjangkau dan terjamin. Jika tidak segera diatasi melalui koordinasi yang jelas kementerian, produsen gas, dan pengguna industri, daya saing manufaktur Indonesia dikhawatirkan terus menurun.
Saleh juga memperingatkan bahwa ketidakpastian pasokan dapat memengaruhi keputusan investasi. Investor membutuhkan kepastian biaya energi dan keberlanjutan produksi sebelum menanamkan modal dalam jangka panjang. Apabila persoalan HGBT berulang tanpa penyelesaian, ekspansi usaha dapat tertunda, sementara investasi baru berisiko dialihkan ke negara lain. Karena itu, kepastian volume, harga, serta mekanisme distribusi gas perlu segera diwujudkan untuk menjaga keberlangsungan industri nasional.
Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Yustinus Gunawan, menjelaskan bahwa pembatasan pasokan membuat pelaksanaan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) menghadapi tekanan serius. Hingga akhir Oktober 2026, pasokan gas yang tersedia untuk program tersebut hanya mencapai 66 persen. Angka ini menunjukkan bahwa kebutuhan industri belum sepenuhnya terpenuhi, sementara gas bumi menjadi bagian penting dalam mendukung kegiatan produksi. Berkurangnya pasokan secara langsung membatasi kemampuan perusahaan untuk menjalankan proses operasional pada tingkat yang seharusnya.
Keterbatasan gas tersebut berdampak pada kapasitas produksi industri. Perusahaan tidak mampu memproduksi barang secara maksimal karena ketersediaan bahan bakar untuk kegiatan produksi tidak mencukupi. Kondisi ini kemudian menyulitkan perusahaan memenuhi permintaan pelanggan sesuai kebutuhan. Ketika kapasitas produksi menurun, kemampuan untuk menyelesaikan dan memasok pesanan juga ikut terdampak. Dengan demikian, pembatasan pasokan gas tidak hanya menjadi persoalan ketersediaan energi, tetapi turut mengganggu hubungan perusahaan dengan pelanggan melalui berkurangnya kemampuan memenuhi pesanan.
Yustinus juga menyampaikan bahwa dampak pembatasan tersebut mulai dirasakan oleh tenaga kerja. Sejumlah industri terpaksa merumahkan karyawan karena kegiatan produksi tidak dapat berlangsung secara maksimal. Keputusan itu muncul bersamaan dengan kerugian yang dialami perusahaan akibat ketidakmampuan memenuhi permintaan pelanggan secara optimal. Berkurangnya pasokan gas menyebabkan kapasitas produksi turun, penjualan dan pemenuhan pesanan menghadapi hambatan, lalu tekanan tersebut berpengaruh terhadap keberlangsungan pekerjaan. Rangkaian dampak ini memperlihatkan hubungan langsung pasokan HGBT yang hanya mencapai 66 persen, penurunan produksi, kerugian perusahaan, dan pengurangan tenaga kerja di sektor industri.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI), Edy Suyanto, menyatakan bahwa pembatasan pasokan gas membuat industri keramik mengalami kemunduran. Menurut dia, perubahan ketentuan mengenai pemanfaatan gas memengaruhi kemampuan industri dalam menjalankan kegiatan produksi. Kondisi tersebut terlihat dari berkurangnya pasokan yang dapat diterima industri dibandingkan dengan kebutuhan operasionalnya.
Setelah Kepmen ESDM Nomor 281/2026 diterbitkan, industri keramik masih dapat menerima pasokan gas sekitar 73 persen dari kebutuhan. Besaran itu diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan pasokan yang tersedia, sekaligus harga gas sebesar USD 8-8,5 per MMBTU. Dengan skema tersebut, industri masih memperoleh alokasi yang memungkinkan kegiatan produksi tetap berjalan sesuai kapasitas pasokan yang diterima.
Namun, kondisi berubah pada September 2026 setelah diterbitkan aturan baru. Dalam ketentuan tersebut, pemanfaatan gas HGBT bagi industri dibatasi hanya 40 persen. Industri juga diminta menurunkan kapasitas produksi sebagai penyesuaian terhadap pembatasan pemanfaatan gas itu. Edy menyebut perubahan dari pasokan sekitar 73 persen menjadi batas pemanfaatan 40 persen sebagai bagian dari kondisi yang menyebabkan industri keramik mengalami kemunduran.
Dampak pembatasan tersebut dirasakan langsung oleh kegiatan produksi. Produksi industri keramik menjadi terhambat karena kapasitas yang dapat dijalankan harus diturunkan mengikuti batas pemanfaatan gas HGBT. Selain itu, sekitar 900 karyawan disebut telah dirumahkan. Rencana ekspansi yang sebelumnya disiapkan juga kembali tertunda dan berada dalam status wait. Dengan demikian, perubahan aturan pasokan gas tidak hanya membatasi kapasitas produksi yang dapat digunakan industri keramik, tetapi juga berpengaruh terhadap keberlanjutan rencana pengembangan serta kondisi tenaga kerja sebagaimana disampaikan ASAKI.







