Jakarta | Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menantang mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari untuk menguji polemik mengenai ketentuan pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Persoalan tersebut berkaitan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3), yang mengatur persyaratan pendidikan dalam proses pencalonan peserta pemilihan umum.
Ketentuan itu kemudian dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam pandangan Doli, keberadaan aturan tersebut perlu diuji secara terbuka agar dasar hukum dan proses pembentukannya dapat dipahami secara utuh. Ia menilai ketentuan mengenai persyaratan pendidikan itu telah “diselundupkan” ke dalam peraturan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur serta pertimbangan yang digunakan KPU ketika menetapkannya.
Doli menyampaikan pernyataan tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia meminta agar persoalan itu tidak berhenti pada perdebatan politik, melainkan diperiksa melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang sesuai. Menurutnya, pengujian diperlukan untuk memastikan apakah Pasal 18 ayat (3) telah disusun berdasarkan kewenangan KPU dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pernyataan Doli berseberangan dengan pandangan Hasyim sebelumnya. Mantan Ketua KPU RI itu menyampaikan penilaian yang berbeda mengenai keberadaan dan penerapan ketentuan pendidikan tersebut dalam pencalonan pada Pemilu 2024. Perbedaan pandangan inilah yang mendorong Doli kembali menantang Hasyim untuk menjelaskan dasar pemikiran, proses penyusunan, serta alasan pencantuman aturan tersebut dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Polemik ini pada akhirnya menempatkan aspek transparansi regulasi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu sebagai perhatian utama.
Doli Kurnia menjelaskan alasan dirinya ikut menanggapi polemik mengenai aturan pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Pada awalnya, ia mengaku tidak ingin terlibat dalam persoalan tersebut. Namun, sikap itu berubah setelah nama Doli disebut oleh Hasyim ketika menjelaskan proses konsultasi dengan DPR. Penyebutan tersebut membuat Doli merasa perlu memberikan klarifikasi agar rangkaian pembahasan tidak dipahami secara keliru.
Menurut Doli, tantangan utama dalam polemik ini adalah membuka seluruh proses secara terbuka dan mengujinya berdasarkan bukti. Ia menilai perdebatan tidak seharusnya berhenti pada pernyataan masing-masing pihak, melainkan perlu ditelusuri melalui dokumen resmi, catatan pembahasan, serta keterangan yang dapat diverifikasi. Dengan cara itu, publik dapat mengetahui ketentuan mana yang benar-benar dibahas dan bagaimana proses penyusunannya berlangsung.
Doli mengklaim Pasal 18 ayat (3) tidak terdapat dalam draf resmi yang diterima Komisi II DPR. Ia juga menyatakan ketentuan tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat dengar pendapat. Klaim itu menjadi dasar bagi Doli untuk mempertanyakan penjelasan mengenai asal-usul pasal yang kini dipersoalkan. Ia menekankan bahwa pemeriksaan harus merujuk pada bahan yang tersedia dalam proses kelembagaan, bukan semata-mata pada ingatan atau penafsiran pihak tertentu.
Untuk mendukung keterangannya, Doli menyebut telah mengumpulkan sejumlah bahan. Bahan tersebut meliputi dokumen tertulis, catatan pembahasan, poin-poin yang disampaikan selama proses pembahasan, serta rekaman video. Seluruh materi itu, menurut Doli, akan digunakan untuk memperkuat penjelasannya mengenai ketentuan yang dipersoalkan. Ia berharap bukti-bukti tersebut dapat membantu menguji polemik secara objektif sekaligus memperjelas apakah Pasal 18 ayat (3) memang pernah masuk dalam pembahasan resmi DPR.
Doli Kurnia meminta pimpinan Komisi II DPR segera mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu untuk membahas polemik aturan pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Menurutnya, forum tersebut penting agar berbagai keterangan yang telah disampaikan oleh pihak-pihak terkait dapat diuji dalam ruang resmi, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Rapat itu juga dinilai menjadi kesempatan untuk memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai proses penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menjadi pokok perdebatan.
Doli menilai pembahasan tidak seharusnya berhenti pada pernyataan yang disampaikan secara terpisah melalui pemberitaan atau forum informal. Komisi II, sebagai mitra kerja penyelenggara pemilu, perlu mempertemukan pihak-pihak yang memiliki informasi langsung mengenai pembentukan aturan tersebut. Melalui RDP, penjelasan Hasyim, keterangan Doli, serta dokumen dan rekaman yang dimiliki masing-masing pihak dapat ditempatkan dalam satu forum untuk diperiksa secara berimbang.
Ia menekankan bahwa rapat tersebut bukan dimaksudkan untuk langsung menetapkan pihak yang benar atau menyalahkan pihak tertentu. Kebenaran mengenai polemik itu, menurut Doli, perlu diuji melalui keterangan, dokumen, dan rekaman yang dibuka secara transparan. Dengan cara itu, publik dapat memahami tahapan penyusunan PKPU, dasar pertimbangan yang digunakan, serta kemungkinan adanya perbedaan penafsiran dalam prosesnya.
Doli juga menyatakan kesiapannya membuka data dan rekaman yang ia miliki apabila polemik tersebut memang hendak diperiksa secara terbuka. Kesiapan itu, menurutnya, merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh informasi relevan dapat diuji bersama, bukan sekadar dijadikan bahan pernyataan sepihak. Karena itu, ia mendorong pimpinan Komisi II segera menjadwalkan rapat dan mengundang penyelenggara pemilu serta pihak-pihak terkait agar pemeriksaan berlangsung secara resmi dan transparan.
Doli Kurnia menjelaskan bahwa pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada dasarnya merupakan kewenangan KPU. Lembaga tersebut memiliki tanggung jawab menyusun rancangan aturan teknis yang diperlukan untuk menjalankan tahapan pemilu, dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam prosesnya, DPR dan pemerintah tidak berada pada posisi sebagai pihak yang menetapkan isi PKPU, melainkan dilibatkan melalui mekanisme konsultasi bersama komisi terkait.
Penjelasan tersebut disampaikan Doli untuk memperjelas posisi Komisi II DPR dalam polemik mengenai ketentuan pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Menurutnya, konsultasi tidak dapat dimaknai sebagai pengambilalihan kewenangan KPU dalam menyusun peraturan. Karena itu, setiap perubahan atau penambahan norma dalam aturan pemilu perlu memiliki kronologi yang jelas, termasuk mengenai pihak yang mengusulkan, membahas, dan memasukkan ketentuan tersebut ke dalam naskah final.
Doli meminta agar proses itu dibuka secara terbuka, terutama terkait keberadaan Pasal 18 ayat (3) yang kini dipersoalkan. Ia menyatakan bahwa pasal tersebut tidak terdapat dalam draf yang diterima Komisi II dan tidak pernah dibahas dalam rapat. Pernyataan itu mendorong perlunya penjelasan mengenai bagaimana ketentuan tersebut dapat muncul dalam aturan yang menjadi dasar pelaksanaan tahapan pemilu.
Dengan demikian, Doli menilai persoalan tersebut tidak cukup dijawab hanya melalui penjelasan normatif mengenai kewenangan KPU. Rangkaian pembentukan aturan, dokumen yang digunakan, serta hasil konsultasi perlu diperiksa agar publik memperoleh gambaran yang utuh. Meski demikian, Doli belum membeberkan secara langsung titik masuk ketentuan itu ke dalam PKPU. Ia menyatakan akan menjelaskan persoalan tersebut pada waktu dan ruang yang tepat.
Baca juga: Siapkan Capex Rp400 Miliar Lebih, ACES Targetkan hingga 75 Gerai Baru | Denny Indrayana dan Polemik Gibran: Hukum dan Politik | Kehilangan Besar Dunia Pendidikan dan Politik Indonesia






