Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung Hadir di Dua Lokasi pada 14 Oktober 2026

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung Hadir di Dua Lokasi pada 14 Oktober 2026

Kota Bandung. SIM Keliling Polrestabes Bandung | Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM keliling pada Rabu, 14 Oktober 2026. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor pelayanan tetap. Kehadiran fasilitas bergerak tersebut memberikan alternatif akses bagi warga Kota Bandung yang membutuhkan layanan perpanjangan SIM pada tanggal yang telah ditetapkan.

Pada pelaksanaannya, layanan SIM keliling beroperasi di dua titik pelayanan. Lokasi pertama adalah ITC Kebon Kalapa, yang berada di Jalan Moch Toha, Kota Bandung. Lokasi kedua berada di Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Kedua titik tersebut menjadi tempat yang disediakan untuk masyarakat yang akan mengurus perpanjangan masa berlaku SIM pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Informasi mengenai dua lokasi ini penting diperhatikan oleh pemohon agar dapat memilih titik pelayanan yang sesuai. Masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut perlu memastikan bahwa kebutuhannya berkaitan dengan perpanjangan SIM, karena layanan yang disebutkan adalah fasilitas perpanjangan masa berlaku, bukan penerbitan SIM baru. Dengan mengetahui lokasi secara lengkap, pemohon dapat menyiapkan kedatangan ke salah satu titik yang telah ditentukan oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung.

Pelayanan pada ITC Kebon Kalapa dan Tenth Avenue hanya berkaitan dengan agenda layanan SIM keliling pada Rabu, 14 Oktober 2026. Oleh karena itu, informasi ini tidak mencakup jadwal pada hari lain maupun lokasi tambahan di luar dua titik tersebut. Masyarakat disarankan mencermati tanggal dan alamat pelayanan sebelum mendatangi lokasi, sehingga informasi yang digunakan tetap sesuai dengan agenda yang diumumkan.

Layanan SIM keliling Polrestabes Bandung memiliki cakupan yang terbatas dan ditujukan untuk membantu masyarakat menyelesaikan perpanjangan masa berlaku SIM secara lebih praktis. Pada layanan ini, permohonan yang diterima hanya perpanjangan SIM A dan SIM C. Kedua jenis SIM tersebut dapat diproses melalui layanan keliling apabila masa berlakunya telah habis, sesuai dengan ketentuan serta pemeriksaan petugas di lokasi.

Pemohon perlu memastikan bahwa dokumen dan persyaratan perpanjangan telah disiapkan sebelum mendatangi lokasi. Layanan SIM keliling bukan tempat untuk mengajukan semua jenis kebutuhan administrasi SIM. Karena itu, masyarakat sebaiknya memeriksa kembali jenis SIM yang dimiliki dan tujuan kedatangannya agar tidak mengalami kekeliruan saat memilih layanan.

Perpanjangan SIM berbeda dari pembuatan SIM baru. Perpanjangan ditujukan bagi pemegang SIM A atau SIM C yang sebelumnya sudah memiliki SIM dan perlu memperbarui masa berlakunya. Sementara itu, warga yang belum pernah memiliki SIM dan ingin mendapatkan SIM untuk pertama kali harus mengikuti tahapan pembuatan SIM baru. Proses tersebut mencakup prosedur dan ujian sesuai ketentuan yang berlaku.

Permohonan pembuatan SIM baru tidak dilayani melalui SIM keliling. Warga yang ingin membuat SIM baru tetap harus datang dan menjalani prosesnya di kantor Polrestabes Bandung. Ketentuan ini penting diperhatikan agar pemohon dapat memilih tempat layanan yang tepat berdasarkan kebutuhannya.

Dengan memahami batasan tersebut, masyarakat dapat menggunakan layanan SIM keliling secara lebih efektif. Layanan di lokasi keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan untuk penerbitan SIM baru maupun pengurusan jenis SIM lainnya yang tidak tercantum dalam ketentuan layanan. Informasi mengenai persyaratan dan alur pelayanan sebaiknya dipastikan kembali sebelum keberangkatan.

Biaya perpanjangan SIM pada layanan SIM keliling Polrestabes Bandung mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Ketentuan ini menjadi dasar penetapan tarif administrasi perpanjangan SIM, sehingga pemohon dapat menyiapkan biaya sesuai dengan jenis SIM yang hendak diperpanjang.

Untuk perpanjangan SIM A, tarif PNBP yang berlaku adalah Rp80.000. Tarif tersebut diperuntukkan bagi pemohon yang memperpanjang masa berlaku SIM A melalui layanan yang tersedia, termasuk layanan SIM keliling sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, perpanjangan SIM C dikenakan tarif PNBP sebesar Rp75.000. Pemohon SIM C perlu memastikan bahwa dokumen dan persyaratan administrasi telah disiapkan sebelum mendatangi lokasi pelayanan agar proses perpanjangan dapat berjalan sesuai prosedur.

Selain tarif perpanjangan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, terdapat biaya tambahan yang disebutkan dalam sumber informasi. Biaya asuransi tercantum sebesar Rp80.000, sedangkan biaya tes kesehatan sebesar Rp50.000. Kedua biaya tersebut perlu diperhatikan oleh pemohon sebagai bagian dari kebutuhan pembayaran yang mungkin muncul dalam proses pelayanan.

Dengan demikian, rincian biaya yang perlu diketahui meliputi tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, tarif perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000, asuransi sebesar Rp80.000, dan tes kesehatan sebesar Rp50.000. Pemohon disarankan menyiapkan dana berdasarkan jenis SIM serta kebutuhan layanan yang digunakan. Informasi mengenai pembayaran sebaiknya dikonfirmasi kembali kepada petugas di lokasi, terutama apabila terdapat ketentuan teknis pelayanan yang perlu dipenuhi pada hari pelaksanaan.

Pemohon yang hendak mengajukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Kelengkapan berkas menjadi bagian penting dalam proses pengajuan agar pemeriksaan administrasi dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen pertama yang perlu dibawa adalah fotokopi KTP yang masih berlaku. Identitas tersebut digunakan untuk mencocokkan data pemohon dalam proses perpanjangan. Selain itu, pemohon harus menyiapkan fotokopi SIM lama serta membawa SIM asli. Kedua dokumen SIM tersebut diperlukan sebagai bagian dari pemeriksaan terhadap data dan masa berlaku izin mengemudi yang akan diperpanjang.

Persyaratan berikutnya adalah surat keterangan sehat. Dokumen ini menunjukkan bahwa pemohon telah memenuhi pemeriksaan kesehatan yang diperlukan dalam pengajuan perpanjangan SIM. Pemohon juga wajib membawa hasil tes psikologi SIM sebagai salah satu berkas pendukung. Dengan demikian, berkas yang perlu disiapkan mencakup fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, SIM asli, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi SIM.

Sebelum berangkat, pemohon sebaiknya memeriksa kembali seluruh dokumen tersebut agar tidak ada berkas yang tertinggal. Kelengkapan administrasi dapat membantu proses pelayanan berjalan lebih tertib sesuai prosedur yang ditetapkan pada layanan SIM Keliling.

Ketentuan mengenai perpanjangan SIM mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam peraturan yang sama, ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Pemohon perlu memperhatikan dasar hukum tersebut sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban administrasi dan ketentuan berkendara di jalan raya.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Jakarta: Anda Bisa Perpanjang SIM Hari Ini | Persib Bandung Siap Hadapi Grup E ACL Two 2026/2027 | Pameran Otomotif Giias Bandung 2026: Inovasi Kendaraan Terbaru dari 19 Merek Global