Jakarta | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan sekaligus memverifikasi profil risiko 60 produk, layanan, dan fitur digital yang digunakan atau berpotensi diakses oleh anak. Penetapan tersebut tercatat hingga 6 September 2026 dan menjadi bagian dari upaya memperkuat pelindungan anak di ruang digital. Evaluasi ini memberikan gambaran awal mengenai tingkat risiko yang mungkin timbul dari penggunaan berbagai layanan elektronik, termasuk risiko terhadap keamanan, privasi, kesehatan, serta perkembangan anak.
Profil risiko itu ditentukan berdasarkan verifikasi atas laporan asesmen mandiri yang disampaikan oleh berbagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Dalam prosesnya, PSE diminta menilai karakteristik layanan, kelompok pengguna, mekanisme pengelolaan data, serta potensi dampak terhadap anak. Komdigi kemudian memeriksa dan memvalidasi informasi tersebut dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik, yang dikenal sebagai PP Tunas.
Berdasarkan hasil verifikasi, sebanyak 22 layanan ditetapkan memiliki profil risiko tinggi, sedangkan 38 layanan lainnya masuk dalam kategori risiko rendah. Pembagian ini tidak semata-mata menunjukkan apakah suatu layanan dapat digunakan atau tidak oleh anak, tetapi juga menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan perlindungan, pengawasan, dan langkah mitigasi yang sesuai. Layanan dengan tingkat risiko lebih tinggi pada prinsipnya memerlukan perhatian lebih besar terhadap penerapan kontrol akses, perlindungan data, desain yang aman, serta pencegahan paparan terhadap konten atau interaksi yang berbahaya.
Informasi mengenai hasil pemetaan tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta. Penyampaian ini menandai langkah penting dalam penerapan kebijakan pelindungan anak berbasis risiko. Dengan adanya pemetaan, pemerintah dan PSE memiliki rujukan yang lebih terukur untuk memperbaiki tata kelola layanan digital. Di sisi lain, hasil tersebut dapat membantu orang tua, pendidik, dan masyarakat memahami bahwa setiap produk atau fitur digital memiliki tingkat risiko yang berbeda, sehingga pendampingan dan penggunaan yang aman perlu disesuaikan dengan karakteristik layanannya.
Meutya Hafid menjelaskan bahwa penetapan profil risiko merupakan dasar penting dalam mengevaluasi layanan digital yang digunakan atau berpotensi diakses oleh anak. Profil tersebut membantu menggambarkan tingkat kerawanan setiap layanan, sehingga pengawasan dan langkah mitigasi dapat disesuaikan dengan potensi bahaya yang mungkin muncul. Pendekatan ini menempatkan risiko sebagai pertimbangan utama, bukan sekadar melihat jumlah pengguna atau popularitas suatu platform.
Setiap platform memiliki karakteristik, fitur, dan pola interaksi yang berbeda. Perbedaan itu dapat memengaruhi tingkat paparan anak terhadap berbagai potensi risiko di ruang digital. Karena itu, seluruh layanan tidak dapat diperlakukan dengan pendekatan yang sama. Pemetaan terhadap profil risiko diperlukan agar evaluasi dapat dilakukan secara lebih proporsional dan mampu menunjukkan bagian-bagian yang membutuhkan perhatian lebih besar. Penilaian tersebut juga memberikan gambaran mengenai perbedaan tingkat kerawanan antarlayanan digital dalam kaitannya dengan pelindungan anak.
Layanan yang dinilai memiliki risiko lebih tinggi perlu menjadi perhatian utama dalam penerapan upaya pelindungan yang lebih kuat. Penyesuaian ini penting agar respons terhadap potensi bahaya tidak bersifat seragam, melainkan mengikuti kondisi dan karakter risiko pada masing-masing platform. Dengan adanya profil risiko, pengawasan dapat diarahkan secara lebih tepat, sementara langkah mitigasi dapat dipertimbangkan berdasarkan tingkat ancaman yang teridentifikasi. Hal ini memperkuat proses evaluasi karena keputusan pelindungan anak bertumpu pada pemahaman mengenai risiko yang spesifik pada setiap layanan digital. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa pemetaan risiko bukan hanya kegiatan administratif, tetapi bagian dari upaya memahami bagaimana suatu layanan dapat memengaruhi keamanan dan kenyamanan anak di lingkungan digital. Semakin jelas profil risikonya, semakin mudah pula menentukan fokus perhatian dalam pengawasan serta menyesuaikan upaya mitigasi dengan potensi bahaya yang ada, tanpa menyamaratakan seluruh platform.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 disebut sebagai aturan pelaksana Peraturan Pemerintah Tunas. Ketentuan ini menjadi dasar untuk menilai profil risiko layanan digital yang dapat diakses atau digunakan oleh anak. Penilaian tersebut tidak hanya mempertimbangkan jenis layanan, tetapi juga kemungkinan terjadinya interaksi, paparan, serta dampak terhadap keselamatan dan perkembangan anak. Dengan pendekatan berbasis risiko, layanan yang memiliki potensi bahaya lebih besar memerlukan perhatian dan pengendalian yang lebih ketat.
Salah satu kategori yang dipandang berisiko tinggi adalah platform jejaring sosial yang membuka peluang interaksi anak dan orang asing. Fitur komunikasi, pencarian pengguna, rekomendasi akun, atau ruang interaksi terbuka dapat memperbesar kemungkinan anak berhubungan dengan pihak yang tidak dikenalnya. Risiko tersebut berkaitan dengan potensi pendekatan yang tidak pantas, manipulasi, eksploitasi, maupun bentuk ancaman lain yang dapat muncul ketika pengawasan dan perlindungan tidak memadai. Karena itu, karakteristik interaksi dalam suatu layanan menjadi unsur penting dalam pemetaan risiko.
Kategori berisiko tinggi juga mencakup layanan yang rentan mengekspos anak pada pornografi, kekerasan, atau muatan lain yang tidak sesuai dengan usia mereka. Paparan semacam itu dapat terjadi melalui konten yang tersedia secara langsung, unggahan pengguna, sistem rekomendasi, iklan, maupun mekanisme distribusi lain di dalam layanan. Evaluasi perlu memperhatikan sejauh mana penyedia layanan mencegah, mendeteksi, membatasi, dan menangani materi tersebut. Penilaian ini tidak berarti seluruh layanan dalam suatu kategori memiliki tingkat bahaya yang sama, melainkan menunjukkan perlunya pemeriksaan lebih mendalam terhadap desain, fitur, moderasi, dan perlindungan usia yang diterapkan. Dengan demikian, pemetaan terhadap puluhan layanan digital dapat digunakan untuk menentukan prioritas pengawasan serta langkah mitigasi yang proporsional bagi pengguna anak.
Komdigi memberikan tenggat kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyelesaikan kewajiban asesmen mandiri paling lambat pada 31 Desember 2026. Batas waktu ini menjadi kesempatan bagi setiap platform untuk menilai layanan digital yang dikelolanya berdasarkan ketentuan dan kerangka evaluasi risiko yang berlaku. Asesmen mandiri diperlukan agar penyelenggara dapat mengidentifikasi karakteristik layanan, potensi dampak, serta tingkat risiko yang mungkin berkaitan dengan penggunaan layanan tersebut oleh anak.
Selama periode yang ditetapkan, PSE diharapkan menyampaikan hasil penilaian secara bertanggung jawab dan memastikan bahwa proses internal yang diperlukan telah dilakukan. Tenggat tersebut juga memberikan kepastian mengenai waktu pemenuhan kewajiban bagi seluruh platform yang termasuk dalam cakupan evaluasi Komdigi. Dengan demikian, asesmen mandiri bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bagian dari upaya untuk memperoleh gambaran yang lebih terstruktur mengenai keamanan dan tingkat risiko layanan digital bagi anak.
Sumber menyebutkan adanya konsekuensi apabila PSE tidak memenuhi ketentuan hingga batas waktu 31 Desember 2026. Dalam keadaan tersebut, pemerintah akan menetapkan status platform secara sepihak sebagai layanan berisiko tinggi. Penetapan ini berarti platform yang tidak menyelesaikan kewajiban sesuai tenggat tidak memperoleh manfaat dari proses penilaian mandiri untuk menentukan statusnya, karena pemerintah dapat menggunakan kewenangannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Bahan sumber juga menyebut adanya daftar layanan berisiko tinggi dan layanan berisiko rendah sebagai bagian dari hasil pemetaan. Namun, materi yang tersedia tidak mencantumkan nama platform maupun rincian masing-masing layanan dalam kedua kategori tersebut. Oleh karena itu, informasi mengenai daftar tersebut perlu disampaikan secara terbatas sesuai bahan yang tersedia. Nama, klasifikasi, atau detail tambahan tentang platform tertentu tidak boleh ditambahkan tanpa dasar sumber yang jelas.
Baca juga: Evaluasi Kinerja Sudaryono dalam Program Gizi Nasional | Puspsi TNI Berikan Trauma Healing bagi Anak Penyintas Gempa Bumi NTT | Transformasi Layanan Transportasi Publik di Yogyakarta







