JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Pemerintah menyiapkan strategi untuk memperkuat kondisi ekonomi masyarakat yang berada pada kelompok desil bawah dan menengah. Upaya tersebut tidak hanya ditempuh melalui penyaluran kredit, tetapi juga dengan pemberdayaan masyarakat serta pengembangan usaha berbasis kelompok. Dengan pendekatan yang lebih menyeluruh, pemerintah berupaya memastikan dukungan ekonomi dapat meningkatkan kapasitas penerima manfaat secara berkelanjutan.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diarahkan untuk membantu masyarakat memperoleh akses pembiayaan sekaligus membangun kemampuan mengelola kegiatan ekonomi. Menurutnya, perhatian pemerintah tidak berhenti pada penyediaan pinjaman dengan biaya yang terjangkau. Kredit yang diterima perlu dikembangkan menjadi kegiatan usaha yang produktif, sehingga dapat menghasilkan pendapatan, memperkuat ketahanan ekonomi rumah tangga, dan membuka peluang pertumbuhan bagi kelompok penerima.
Dalam kerangka itu, pemberdayaan menjadi unsur penting untuk mendampingi penyaluran pembiayaan. Masyarakat didorong untuk mengembangkan usaha secara bersama, memanfaatkan potensi di lingkungan masing-masing, serta membangun pengelolaan kelompok yang lebih tertib. Model usaha berbasis kelompok juga diharapkan dapat memperkuat kerja sama, memperluas akses pasar, dan meningkatkan kemampuan anggota dalam memenuhi kewajiban pembiayaan.
Dradjad menjelaskan hal tersebut saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/10). Pernyataan itu menegaskan bahwa penguatan ekonomi kelompok desil bawah dan menengah membutuhkan kebijakan yang menggabungkan akses modal dengan peningkatan keterampilan dan pendampingan. Melalui kombinasi tersebut, program pemerintah diharapkan tidak sekadar meringankan kebutuhan pembiayaan jangka pendek, tetapi juga mendorong terbentuknya usaha yang lebih mandiri, produktif, dan mampu berkembang dalam jangka panjang.
Salah satu instrumen yang disebut Dradjad untuk memperkuat ekonomi masyarakat lapisan bawah adalah penyaluran kredit melalui program PNM Mekaar. Program ini dirancang untuk membantu pelaku usaha kecil, khususnya masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan untuk memulai atau mengembangkan kegiatan produktif. Dengan dukungan kredit, penerima dapat menambah modal kerja, meningkatkan kapasitas usaha, serta membangun sumber pendapatan yang lebih stabil bagi rumah tangga.
Dalam perkembangannya, suku bunga PNM Mekaar telah diturunkan menjadi 8 persen. Penurunan tersebut diharapkan membuat pembiayaan lebih terjangkau bagi masyarakat yang memiliki kemampuan modal terbatas. Beban pembiayaan yang lebih ringan dapat memberi ruang bagi pelaku usaha untuk mengalokasikan pendapatan pada kebutuhan operasional, pengadaan bahan baku, maupun pengembangan produk. Akses kredit yang terjangkau juga menjadi bagian penting dari upaya mendorong kegiatan ekonomi agar tidak hanya bertumpu pada kelompok yang telah memiliki akses perbankan.
Pemerintah berencana memperluas pelaksanaan program tersebut. Dasar pertimbangannya adalah adanya sejumlah contoh keberhasilan usaha masyarakat di tingkat bawah setelah memperoleh dukungan pembiayaan. Pengalaman itu menunjukkan bahwa kredit dapat menjadi pengungkit ketika disertai kemauan berusaha, pengelolaan yang baik, dan pendampingan yang memadai. Perluasan program diharapkan tidak sekadar meningkatkan jumlah penyaluran, tetapi juga memastikan pembiayaan menjangkau calon penerima yang benar-benar membutuhkan serta memiliki potensi kegiatan usaha.
Menurut Dradjad, perhatian terhadap kelompok desil bawah memiliki cakupan yang besar. Fokus kebijakan pada lapisan tersebut berpotensi menjangkau puluhan juta orang, sehingga dampaknya dapat dirasakan secara luas apabila dilaksanakan secara tepat sasaran. Karena itu, perluasan PNM Mekaar perlu diiringi pemantauan, pendampingan, dan evaluasi agar manfaat kredit tidak berhenti pada pencairan dana, melainkan berlanjut pada penguatan usaha dan peningkatan kesejahteraan penerimanya.
Penurunan suku bunga PNM Mekaar menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperkuat akses pembiayaan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Mulai awal September 2026, bunga yang sebelumnya berada pada kisaran sekitar 20 persen diturunkan menjadi 8 persen. Perubahan ini dirancang untuk mengurangi beban angsuran sekaligus memberi ruang yang lebih besar bagi nasabah untuk mempertahankan dan mengembangkan kegiatan usaha produktif.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menyebut jumlah nasabah PNM Mekaar mencapai sekitar 14 juta orang. Mereka terutama merupakan ibu-ibu prasejahtera yang tetap produktif melalui usaha berskala kecil, tetapi belum terjangkau layanan perbankan secara memadai. Kondisi tersebut membuat program pembiayaan khusus memiliki peran penting, karena menyediakan akses modal bagi pelaku usaha yang sering kali belum memenuhi persyaratan kredit perbankan konvensional.
Kebijakan tersebut juga berangkat dari perhatian terhadap besarnya biaya pembiayaan yang harus ditanggung nasabah. Bagi perempuan dari kelompok prasejahtera, kenaikan atau tingginya angsuran dapat mengurangi modal usaha, menghambat perputaran pendapatan, dan meningkatkan tekanan terhadap kebutuhan rumah tangga. Dengan bunga yang lebih rendah, sebagian pendapatan usaha diharapkan dapat digunakan kembali untuk membeli bahan baku, menambah persediaan, atau memenuhi kebutuhan produktif lainnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar bunga kredit bagi sasaran kebijakan ini diturunkan hingga di bawah 10 persen. Arahan tersebut ditujukan agar pembiayaan tidak terlalu membebani perempuan prasejahtera yang menjadi penerima manfaat. Penetapan bunga PNM Mekaar sebesar 8 persen, yang berlaku mulai awal September 2026, mencerminkan pelaksanaan arahan itu dengan tetap mempertahankan fokus program pada perluasan akses modal bagi nasabah yang belum memperoleh layanan perbankan.
Arahan Presiden mengenai penguatan ekonomi kelompok desil bawah ditindaklanjuti melalui perumusan kebijakan lintas kementerian dan lembaga. Proses ini melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian UMKM, serta Danantara Indonesia. Koordinasi antarinstansi diperlukan agar kebijakan kredit tidak berhenti pada tahap perencanaan, tetapi dapat diterapkan secara cepat, terarah, dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan dukungan pembiayaan untuk mengembangkan kegiatan usaha.
Hasil pembahasan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk memangkas suku bunga pinjaman secara signifikan. Tingkat bunga yang sebelumnya berada di kisaran kurang lebih 20 persen diarahkan turun menjadi 8 persen. Penurunan ini diharapkan mengurangi tekanan biaya yang selama ini ditanggung penerima pinjaman, sekaligus memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha mikro untuk mengelola modal, memenuhi kebutuhan operasional, dan meningkatkan kapasitas produksi.
Maman menjelaskan bahwa pemerintah memilih awal September sebagai waktu pelaksanaan karena kebijakan tersebut ingin segera dieksekusi. Percepatan ini dimaksudkan agar ibu-ibu peserta PNM Mekaar tidak lagi menghadapi beban bunga pinjaman yang terlalu tinggi. Dengan biaya pinjaman yang lebih ringan, angsuran dapat menjadi lebih terjangkau dan pengelolaan pendapatan usaha tidak terlalu banyak terserap untuk memenuhi kewajiban pembiayaan.
Pelaksanaan kebijakan juga membutuhkan koordinasi berkelanjutan agar penurunan bunga berjalan sejalan dengan mekanisme penyaluran kredit dan pendampingan penerima manfaat. Dukungan antarinstansi dapat membantu memastikan perubahan skema pembiayaan dipahami oleh masyarakat serta diterapkan secara konsisten di lapangan. Dalam kerangka tersebut, bunga rendah dan pemberdayaan ditempatkan sebagai dua unsur yang saling melengkapi untuk mendorong usaha produktif masyarakat, memperkuat kemampuan mengelola modal, dan membuka peluang peningkatan kesejahteraan kelompok desil bawah.







